Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.
Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi.
Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.
Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.
Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?”
Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?”
[Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin]
Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami.
Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H